Untuk lampu yang terhalang ranting pohon penataan dilakukan oleh kewilayahan. Sedang untuk pohon-pohon yang tidak terjangkau oleh petugas di kewilayahan, maka pemangkasan akan dilakukan langsung oleh DPKP3.

“Pemangkasan ini harus dilakukan secara rutin. Meski sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak kewilayahan, ada beberapa pohon besar yang memang tidak bisa dijangkau oleh tenaga manusia. Tadi saya juga mendapat informasi bahwa DPKP3 hanya memiliki satu unit mesin pemangkasan yang bisa mencapai ketinggian, dan ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera mengusulkan penambahan alat,” ucapnya.

Disinggung patroli dan pengadaan kamera tersembunyi atau CCTV, Awang menyakini bahwa patroli rutin dilakukan oleh pihak kepolisian atau Polsek terlebih anggota Polsek sudah mengetahui titik-titik mana saja yang rawan di wilayah pacuan kudan dan sekitarnya. Sehingga di titik rawan itu, Polsek mengagendakan pemantauan rutin setiap malam.