BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyarankan Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).
Ia meminta Disnaker untuk mengawal serius surat menteri ketenagakerjaan no M//2//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi perkerja atau buruh di perusahaan.
Menurut Tedy diaturan tersebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya
Politisi PKS inii berharap mudah mudahan ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Bandung.
Pada kesempatan itu, Tedy pun meminta Dinsaker untuk menyediakan posko pengaduan THR dan bekerja aktif menampung permasalahan aspirasi dari para buruh ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Sehingga apabila terus disosialisasikan terus diinformasikan perusahaan dan tenaga kerja bisa menenuhi kewajiban dan para pekerja mendapat haknya sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih kondusif dari waktu ke waktu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan