Politisi PKS inii berharap mudah mudahan ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Bandung.
Pada kesempatan itu, Tedy pun meminta Dinsaker untuk menyediakan posko pengaduan THR dan bekerja aktif menampung permasalahan aspirasi dari para buruh ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Sehingga apabila terus disosialisasikan terus diinformasikan perusahaan dan tenaga kerja bisa menenuhi kewajiban dan para pekerja mendapat haknya sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih kondusif dari waktu ke waktu.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan