Selain itu, Disdik juga menemukan sejumlah kejanggalan lain. Beberapa nama yang tercatat sebagai anak putus sekolah ternyata berusia di atas 40 tahun, sehingga tidak lagi masuk kategori usia sekolah.

Saat ini, Disdik memfokuskan pendataan pada kelompok usia 7 hingga 18 tahun, yakni rentang usia wajib belajar dari tingkat SD sampai SMA. Verifikasi dilakukan bertahap melalui koordinasi dengan camat dan aparat kewilayahan di 30 kecamatan Kota Bandung.

“Angka 7.800 ini masih bisa berubah. Kami menargetkan data final yang lebih akurat sebelum diserahkan kembali ke Pusdatin sebagai dasar pembaruan data nasional,” katanya.

Di tengah proses validasi, Disdik tetap menjalankan intervensi pendidikan bagi anak yang terlanjur putus sekolah melalui program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Program tersebut memungkinkan anak tetap memperoleh hak pendidikan dan ijazah meski tidak mengikuti jalur sekolah formal. Kegiatan belajar dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan dukungan tutor.

Ananditha Nursyifa
Editor