Iskandar: Yang Diperiksa Belum Tentu Bersalah

BANDUNG, Prolitenews – Kasus pemeriksaan wakil wali kota Bandung Erwin Kamis lalu masih menjadi topik hangat. Sekertaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain angkat bicara.
Menurut Iskandar beberapa yang diperiksa belum tentu bersalah karena menggunakan azas praduga tak bersalah dan yang diperiksa itu wajib memenuhi panggilan jika dibutuhkan.
“Yang dperiksa itu bukan orang yang bersalah. Dan ini kita memakai azas praduga tidak bersalah. Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri. Jadi bukan dia itu adalah orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak. Ini adalah pandangan dari proses yang memang wajib kita hadir,” ujar Iskandar di balai kota, Senin (3/10/2025).
Iskandar menyampaikan saat ini yang sudah dipanggil lebih dari 8 ASN diantaranya para kepala OPD, ada Kepala Bagian, dan Kepala Bidang.
“Tapi kalau dari Kepala OPD kurang lebih sekitar 8,” ujarnya.
Terkait kasusnya sendiri Iskandar enggan mengungkapnya, hanya saja yang dia ketahui dari para saksi yang di panggil yakni kewenangan dari dinasi-dinasnya.
Sedang kasus penyalahgunaan wewenang terkait jual beli sendiri, Iskandar mengaku belum tahu.
“Kewenangan dari dinasi-dinasnya saja kalau penyalahgunangannya kita belum tahu. Ya kan ditanya seperti itu tapi kan kita tidak tahu seperti apa jual beli jabatannya nah ini yang sedang didalami jadi kalau hal-hal seperti itu nanti silahkan aja disampaikan ke pihak yang memeriksanya,” pungkasnya.
Begitupun terkait beberapa titik penggeledahan setahu Iskandar baru dua dinas yakni Dishub dan Dinas Binamarga.
“Ya, sebetulnya ini kan masih panggilan secara pendalaman kayak kasus. Jadi kalau pendampingan belum. Ini kan baru saksi-saksi saja. Jadi kelihatannya ini masih belum lah, ini kan masih pemeriksaan secara detail ya,” tuturnya seraya menegaskan bahwa yang diperiksa itu baru saksi.
“Tapi kelihatannya satu kasus yang dipanggil masalah penyidikannya, SP-nya gitu ya. Ya saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi ini masih dalam taraf saksi jadi saya pikir ini harus disikapi jangan terlalu berlebihan juga dan saya titip pelayanan pada masyarakat juga jangan jadi terganggu,” imbuhnya.
Iskandar pun mengaku belum menerima surat pemanggilan kembali.
Kembali Iskandar menyampaikan terkait kondisi di kota Bandung saat ini semua ASN sesuai arahan wali kota harus mengikuti aturan yang ada, apapun yang sedang berjalan tidak boleh melanggar kaitan dengan aturan yang ada dan wajib mengikuti apabila ada proses hukum semisal panggilan atau proses-proses hukum yang lain wajib mengikuti selama masih bertugas atau berdinas di pemerintah Kota Bandung.
Dan itu berlaku untuk siapapun termasuk para kepala OPD termasuk para bawahannya atau organisasi yang ada di bawah lingkungan pemerintah Kota Bandung.








