prolitenews.com
Ringan, Akurat dan Terpercaya
Bentuk peraturan dalam perundang-undangan umumnya akan meliputi beberapa tahapan, diantaranya perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.(*/ino)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Tinggalkan Balasan