Karena setiap karyawan perempuan berhak menerima cuti haid dan melahirkan. Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).

Perlu diketahui Perppu merupakan peraturan pemerintah yang dibentuk dalam kegentingan yang memaksa untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.