Prolite – Perppu Cipta kerja yang mengatur tentang cuti haid dan melahirkan disebut-sebut akan dihapus. Kabar tersebut membuat para karyawan wanita merasa sangat keberatan jika peraturan tersebut dihapus.

Terkait itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa aturan cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus. Dalam postingan Instagram Kemnaker mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan berlawanan dengan Undang-undang.

Karena setiap karyawan perempuan berhak menerima cuti haid dan melahirkan. Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).

Perlu diketahui Perppu merupakan peraturan pemerintah yang dibentuk dalam kegentingan yang memaksa untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.