“Mohon ditunggu informasi dan pengumuman resminya ya. Jika sudah ada informasi terbaru, pasti akan Minaker share di media sosial Kemnaker. Terima kasih,” tulis admini Kemnaker.

Mengacu aturan tahun sebelumnya, inilah syarat dan kriteria utama pekerja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu periode Oktober 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid.
  • Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Batasan Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK berlaku jika nilai UMR daerah setempat lebih tinggi).
  • Sektor Kepesertaan: Berstatus sebagai pekerja penerima upah (PNS, TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan ini).
  • Prioritas Bantuan: Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode berjalan.
  • Mekanisme Pencairan BSU Rp900 Ribu
  • Pencairan dana BSU dilakukan secara terpusat melalui jaringan perbankan resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp900.000 secara langsung (transfer) ke rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) milik pekerja, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
  • Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran dana bantuan ditangani langsung melalui jaringan PT Pos Indonesia. Aturan ini masih mengacu pada sistem penyaluran tahun lalu.

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah sebagai penerima atau bukan bisa mengunjungi situs resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/.

Rizki Oktaviani
Editor