Prolite – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan secara online dengan menggunakan E-KTP.

IKD sendiri merupakan digitalisasi E-KTP dengan melakukan aktivasi maka masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik hanya dengan menggunakan gawai maupun telepon genggam.

Identitas Kependudukan Digital sendiri sudah diberlakukan untuk umum sejak awal tahun 2023 lalu, namun masih belum banyak masyarakat mengetahui apa itu IKD sendiri.

Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.

Didalam Identitas Kependudukan Digital mencangkup E-KTP, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan dokumen lainnya.

Dengan mempunyai aplikasi ini maka akan memudahkan masyarakat untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Rizki Oktaviani
Editor