“Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+,” lanjutnya.

Menkomdigi menyebutkan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas).

Regulasi yang diluncurkan Maret lalu itu mewajibkan semua platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.

“Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” jelas Meutya.

Dengan kebijakan pembatasan usia secara jelas setiap game online yang beredar di Indonesia akan meminimalisir kerjadinya kekerasan di kalangan anak-anak.

“Kebijakan Indonesia Game Rating System (IGRS) juga mengatur klasifikasi kategori konten—misalnya unsur kekerasan, bahasa, hingga interaksi daring—agar masyarakat khususnya anak dan remaja terlindungi dari konten yang tidak sesuai,” tutur Meutya.