Kasus bullying di sekolah tersebar di berbagai wilayah, melibatkan 8 provinsi dan 15 kabupaten/kota. Rinciannya adalah sebagai berikut;

  • Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi, dan Kota Bandung)
  • Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan, dan Banyuwangi)
  • Provinsi Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin)
  • Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung)
  • Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong)
  • Provinsi Kalimantan Timur (Kota Samarinda)
  • Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya)
  • Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan).

Heru juga menjelaskan bahwa dari total 16 kasus tersebut, 4 di antaranya terjadi pada bulan Juli 2023, padahal pada saat itu tahun ajaran 2023/2024 baru berjalan satu bulan.

Terdapat 4 Kasus di Bulan Juli 2023

Cr. jawapos

Dalam rentang waktu bulan Juli 2023, terdapat 4 kasus bullying di sekolah yang patut diperhatikan.

Pertama, perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur, di mana siswa-siswa tersebut mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah.

Tindakan tersebut termasuk kekerasan fisik seperti menjemur dan menendang, yang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah bersekolah di tingkat SMA/SMK.

Heru melanjutkan dengan menjelaskan bahwa salah satu kasus terjadi di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di kota Bengkulu.

Dalam kasus bullying di sekolah ini, seorang siswi yang didiagnosa mengalami autoimun menjadi korban perundungan dari 4 guru dan beberapa teman sekelasnya.

Selanjutnya, kasus lainnya terjadi di sebuah SMA di Samarinda, di mana seorang siswa yang diduga sering melakukan perundungan menjadi korban penusukan oleh siswa yang telah lama menjadi korbannya.

Kasus terakhir yang dijelaskan oleh Heru adalah peristiwa seorang guru yang diserang dengan ketapel oleh orang tua seorang siswa.

Serangan ini menyebabkan cedera berat pada mata sang guru dan akhirnya mengakibatkan kehilangan penglihatan permanen. Kejadian ini terjadi setelah sang guru menendang siswa yang tertangkap merokok di sekolah.

Heru juga memberikan pembaruan terkini terkait kasus tersebut. Kedua belah pihak, yaitu guru dan orang tua siswa, telah saling melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak, sementara pihak guru yang menjadi korban melaporkan kasus ini sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan cacat permanen.

Perlu Tindakan Nyata Untuk Menangani Kasus Ini

Cr. perguruanalamjad
Ananditha Nursyifa
Editor