
Dasar hukum dari bantuan subsidi upah 2025 yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk besaran yang akan diberikan pemerintah kepada penerima BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan dicairkan untuk 2 bulan.
Lantas apa sih yang menjadi syarat seseorang berhak menerima bantuan subsidi upah tahun 2025 ini?
Yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 yaitu warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, serta gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan