BSU untuk Pekerja di bawah Rp 3,5 Juta Cair 5 Juni 2025, Simak Cara Cek Penerima di Bawah Ini!

Ilustrasi BSU tahun 2025 (istimewa).

BSU untuk Pekerja di bawah Rp 3,5 Juta Cair 5 Juni 2025, Simak Cara Cek Penerima di Bawah Ini!

Prolite – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja telah dijadwalkan akan cair pada tanggal 5 Juni 2025.

BSU meruakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang mempunya penghasilan di bawah 3,5 juta per bulan.

Bantuan Subsidi Upah ini juga merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini.

Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengn gaji rendah jelang tahun ajaran baru.

Meski begitu, tidak sedikit para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah ini.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Dasar hukum dari bantuan subsidi upah 2025 yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk besaran yang akan diberikan pemerintah kepada penerima BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan dicairkan untuk 2 bulan.

Lantas apa sih yang menjadi syarat seseorang berhak menerima bantuan subsidi upah tahun 2025 ini?

Yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 yaitu warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, serta gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU ini tidak akan diberikan kepada ASN, TNI, ataupun Polri, serta tidak akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan di tahun anggaran yang sama.

Pengawasan dan juga penyaluran dari bantuan subsidi upah 2025 ini diawasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah 2025 akan berdasarkan dengan data BPJS dan juga anggaran yang tersedia.

Bagi para penerima bantuan subsis upah dapat mengecek melalui halaman website resmi di atau dapat melalui website