BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK , Pemerintah Masih Masa Uji Coba
Prolite – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 1 Maret 2024 akan menjadikan syarat utama untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kita semua tau bahwa BPJS Kesehatan merupakan bantuan yang digunakan untuk kesehatan anggotanya.
Namun untuk ketentuan baru ini pemerintah masih dalam pemberlakuan masa uji coba.
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini.
“Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan