Sebanyak 12 kantor kepolisan tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).

“Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujarnya.

Selama masa uji coba ini berlangsung untuk siapa saja yang melakukan pengurusan SKCK meski JKT tidak terdaftar ataupun belum aktif tetap akan dilakukan proses penerbitan SKCK.

Dengan di terbitkannya SKCK secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan.

Instruksi Presiden tersebut tertuang pada Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Rizki Oktaviani
Editor