CIMAHI, Prolite – Diakhir bulan Ramadan seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah bisa berupa beras maupun uang, besaran uang di masing-masing daerah berbeda-beda.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh setiap warga yang mampu.
Pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, besaran zakat fitrah di Bandung Barat sebesar Rp30 ribu per jiwa. Penentuan besaran tersebut ditentukan oleh Kemenag KBB, MUI, serta Pemda KBB.
“Besaran zakat fitrah tahun ini yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp30 ribu per jiwa. Kemudian kalau mau dalam bentuk beras itu 2,5 kg per jiwa,” kata Ketua Baznas KBB Iing Nurdin, Sabtu (8/4).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan