Besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Nominal zakat fitrah tahun ini juga lebih besar dibanding tahun lalu dengan besaran Rp30.000 per jiwa.
“Untuk perhitungannya dari harga beras yang dijual saat ini, tapi untuk yang premium dengan kisaran Rp11 ribu per kilogram sampai Rp15 ribu per kilogram,” kata Robi.
Teknis pengumpulan zakat fitrahnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan dan diserahkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) RW di wilayah kelurahan masing-masing.
“Pendistribusian dan pendayagunaan zakat fitrah, infak, sedekah oleh UPZ RW kemudian nanti disesuaikan besarannya kemudian diserahkan secara langsung kepada mustahik RW setempat,” kata Robi. (*/ino)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan