BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan melakukan monitoring ke posko pengaduan THR di JL RE Martanegara No.6 tepatnya samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

Monitoring dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas pokso tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan satu pun. Hanya berdasarkan surat edaran dari menteri tenaga kerjaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7 ini betul-betul bisa ditaati para pengusaha dan diingatkan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil apalagi tidak dibayar,” tegas Teddy.

Teddy ingin DPRD dan Pemkot melalui Disnaker Kota Bandung benar mengawal surat edaran tersebut. Dengan cara sejak awal terus menginformasikan.

Baca Juga : Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR