“Sekali lagi tahun kemarin masih boleh THR dicicil karena sekarang tidak boleh harus dibayar penuh. Sebenarnya laporan ini menampung semua aduan untuk kita laporkan ke pengawas yakni Disnakertrans Provinisi Jabar. Bagi yang ingin melapor bisa melalui linknya ekternal link pengaduan THR https://bit.ly//PengaduanTHR2023Jabar atau datang kesini,” ujar Andri.(kai)