https://bit.ly//PengaduanTHR2023Jabar

 

Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.

“Saya belum mendalami, tapi dari sudut hak nya sama. Soal jam kerja pas lebaran secar aturan tetap libur terkecualo untuk yang dibidang sangat strategis misal pelayanan kesehatan. Sampai hari ini tidak ada laporan ke dewan karena sudah teratasi oleh dinas,” ucapnya lagi seraya mengatakan bila ada perusahan tidak libur lebaran itu tinggal kesepakatan pekerja dan perusahan, jika memberatkan, pekerja bisa menyampaikan aduannya ke posko.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Kita himbau tenaga kerja bijak gunakan THR, dan harapnnya berbelanja produk lokal sehingga menumbuhkan ekonomi umkm,” harapnya.