Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.
“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.
Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.
Halaman
Tinggalkan Balasan