Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.
“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.
![](https://prolitenews.com/wp-content/uploads/2023/04/Form-Pengaduan-THR.jpg)
Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.
Halaman
Tinggalkan Balasan