Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan, penyitaan dilakukan penyitaan terhadap pengguna oleh anak-anak maupun orang dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Sesuai dengan sosialisasi penggunaan kendaraan ini yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan yang digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Setelah melakukan penyitaan nantinya pemilik kendaraan akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban di Mapolrestabes Bandung.

“Kendaraan yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak akan mengulangi mengoperasikan kendaraan di luar ketentuan sesuai yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” ungkap Kompol Eko.

Rizki Oktaviani
Editor