BI Menetapkan Biaya MDR QRIS 0,3 Persen
Prolite – Anda pengguna QRIS? Simak artikel berikut ini. Mulai 1 Juni 2023 Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Jika sebelumnya BI tidak menetapkan MDR untuk pengguna QRIS maka kini sudah ada penetapan baru.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari Kompas.com.
Meski kini pengguna sudah ada kebijakan baru dengan menetapkan MDR menjadi 0,3 persen namun pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan