Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Jadi untuk semua masyarakat apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya MDR kepada masyarakat maka segera laporkan ke PJP.

Dengan diberlakukannya biaya MDR kepada pedagang maka diharapkan bisa menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggara layanan transaksi.

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter