Penghapusan data hasil sadapan itu diduga diperintahkan pada Oktober 2026 melalui program komputer Lins.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 10 orang dalam perkara tersebut, termasuk tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 10 unit handphone, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.
Tag Terkait:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan