Nomor-nomor yang menjadi target tersebut dimasukan ke dalam server sistem penyadapan Lins tanpa melalui verifikasi dari pihak berwajib.
“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server Lins tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum berdasarkan UU berlaku,” ungkapnya.
Bukan hanya penyadapan illegal yang dilakukan ketiga Jenderal, penyelidikan juga mengusut perihal perintah penghapusan data hasil sadapan dan jejak log dalam sistem elektronik.
areskri Polri juga menjelaskan bahwa aksi penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Tindakan penyadapan terhadap Presiden RI tersebut sudah di mulai sejak tahun 2025 tahun lalu hingga 2026 tepatnya saat pelaporan di buat pada tanggal 30 Oktober 2026 kemarin.
“Kurun waktu 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa LP, dan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum, dan juga menghapuskan jejak log,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan