“Ini adalah proses awal, enggak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua, nanti ada tahapannya. Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (3/11).
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU yang dikabarkan merupakan Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa melalui prosedur hukum. Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Tersangka tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyadapan yang dilakukan oleh ketiga Jenderal tersebut dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dan tidak adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum.



Tinggalkan Balasan