Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.