“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.