Prolite – Petisi rakyat kembali menggema di jagat maya, kali ini terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Diinisiasi oleh akun “Bareng Warga” pada 19 November 2024 di platform Change.org, petisi ini telah menarik perhatian luas. Hingga Kamis (19/12/2024) pukul 07.29 WIB, petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah ditandatangani oleh 91.884 orang.
Angka yang terus bertambah ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai akan semakin memberatkan kehidupan sehari-hari.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen didasarkan pada amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan