Dengan hampir 92 ribu tanda tangan yang terkumpul, petisi ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang merupakan amanah undang-undang, namun suara rakyat tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu menimbang kembali keputusan ini dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui petisi.
Kebijakan fiskal yang tepat waktu dan sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang inklusif.
Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Mari kita terus mendukung upaya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan