“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan