Aturan Baru untuk Pinjol , Debt Collector Hanya Boleh Nagih Sampai Jam 8 Malam

Prolite Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peta jalan yang ditujukan untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) fintech.

Peraturan ini menyebutkan ketentuan bagi penyelenggara serta langkah-langkah bagi perlindungan konsumen.

Bagi konsumen yang melakukan pinjaman online harap memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Rizki Oktaviani
Editor