JAKARTA, Prolite – ASN dan PNS kembali di manjakan dengan ditambahkan uang anggaran untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh setiap bulannya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berapakah nominal biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut? Dikutip dari PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya makanan penambah daya tahuan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh ASN yang diberikan tugas.

Melaksanakan tugas dan fungsi kantor merupakan tugas yang berat untuk seluruh ASN untuk itu pemerintah memberikan tambahan uang makanan penambah daya tahan tubuh, agar tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.