ASN dan PNS Dapat Uang Tambahan

JAKARTA, Prolite – ASN dan PNS kembali di manjakan dengan ditambahkan uang anggaran untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh setiap bulannya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berapakah nominal biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut? Dikutip dari PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya makanan penambah daya tahuan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh ASN yang diberikan tugas.

Melaksanakan tugas dan fungsi kantor merupakan tugas yang berat untuk seluruh ASN untuk itu pemerintah memberikan tambahan uang makanan penambah daya tahan tubuh, agar tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Untuk besaran uang makanan pemambah daya tahan tubuh berbeda-beda di setiap daerahnya. Nominal disesuaikan dengan provinsi PNS tersebut bertugas, kisarannya mulai dari Rp 18 ribu – Rp 25 ribu per harinya.

Maka dalam satu bulan PNS akan mendapatkan uang makanan penambah daya tahan tubuh kisaran Rp 396 ribu – Rp 550 ribu setiap bulannya.

Nominal tersebut diluar dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja yang sebelumnya sudah diterima oleh PNS.

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari sehingga kurang lebih mendapat Rp550 ribu per bulan.

Sementara satuan biaya terendah yakni Rp18 ribu per hari  atau Rp396 ribu per bulan berada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan. Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.

Selain itu, dalam aturan ini Menkeu  Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun Kementerian/Lembaga untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyusun anggaran 2024. (*/ino)