Menurutnya, penerapan WFA harus mencermati berbagai hal, mulai dari kualifikasi tipikal ASN, maupun penerapa disiplinnya. Selama dapat meningkatkan produktivitas dan disiplin, penerapan WFA bisa dilaksanakan.
“Pertama mengenai kriteria dan kualifikasi tipikal ASN. Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan WFA akan terus dikaji sehingga tidak ada diskriminasi.
“Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ema berharap ASN dapat terus meningkatkan produktivitasnya dengan pelaksaan WFA maupun tidak.
“Mudah-mudahan provinsi dapat memberikan keteladanan bagaimana pelaksanaan WFA bisa terus dilaksanakan dengan tetap menjaga produktivitas dan tidak mengurangi makna disiplin,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan