Ia mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
“Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” jelasnya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pengalihan kewenangan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas.



Tinggalkan Balasan