Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Prolite – Kasus narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni dipastikan belum selesai di tahun ini, pasalnya ia kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar di ketahi akan bebas pada Desember 2025 ini namun kesempatan untuk menghirup udara bebas harus di tunda.

Pria kelahiran 8 Juni 1993 ini ketahuan mengedarkn narkoba dari dalam Rutan Salemba di mana tempat selama ini dirinya menjalani hukuman.

Dalam kasus Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembkau sintesis bersama kelima orang lainnya.

Gerak-gerik Ammar Zoni tercium oleh petugas Rutan yang mencurigai sang artis ini, setelah di lakukan penyelidikan diketahui Ammar bekerja sama dengan lima orng lainnya yang diketahui berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Rizki Oktaviani
Editor