Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.
“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu 6 Mei 2023 siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan