JAKARTA, Prolite – Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Senin 21 Agustus 2023. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan terbaru yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap kondisi udara yang buruk di Ibu Kota dan juga sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.
Langkah ini terkait dengan persiapan menyambut event internasional yaitu Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (KTT ASEAN) yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan September 2023.
Dalam rangka mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat event internasional tersebut, kebijakan WFH diterapkan khususnya untuk pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komposisi sekitar 50%.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya, mengurangi polusi udara, serta meminimalkan kemacetan yang dapat terjadi selama persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.
Namun, kebijakan Work From Home (WFH) ini biasanya diterapkan dengan pertimbangan tertentu, dan dalam beberapa kasus, sektor-sektor pelayanan masyarakat yang memerlukan kehadiran fisik ASN masih tetap beroperasi seperti biasa.
Pada kebijakan WFH ASN DKI Jakarta, kelompok ASN yang berurusan langsung dengan layanan publik, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan pelayanan tingkat kelurahan, masih diharuskan untuk tetap bekerja di tempat.
Hal ini karena layanan-layanan tersebut memerlukan kehadiran fisik ASN untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak dapat diakomodasi dengan bekerja dari rumah.
Tanggapan Warganet Terhadap Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta
Di Twitter, warganet sedang ramai membahas kebijakan Work From Home (WFH) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota.
Tinggalkan Balasan