JAKARTA, Prolite – Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Tindakan Ismail telah mengakibatkan dirinya dijerat oleh jaksa dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas segera menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama periode 20 hari, mulai dari saat penahanan dimulai hingga 3 September 2023.
Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua langkah hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Kasus Ismail Thomas Menjadi Perhatian Serius dan Menimbulkan Kontroversi
Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, suatu tindakan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritasnya sebagai anggota DPR RI.
Tinggalkan Balasan