2021, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Capai 59 Ribu Lebih
BANDUNG, Prolite – Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak atau pernikahan dini pada tahun 2021 di Indonesia mencapai 59.709.
Menurut BKKBN, salah satu faktornya adalah pendidikan seks yang sangat minim di kalangan remaja. Lantas, bagaimana kondisi di Kota Bandung?
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Felly Lastiawati menyebutkan, menurut data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, angka pernikahan dini di Kota Bandung masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.
Tahun 2022 ada 143 pernikahan dini di Kota Bandung. Angka ini turun di tahun 2023, hingga 18 Juli tercatat 76 permohonan perkawinan anak atau pernikahan dini.
“Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi,” ujar Felly kepada Humas Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023.
Ia menambahkan, 10 dispensasi pernikahan dini ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah.
Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir jika pergaulan anaknya semakin jauh.
“Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal,” ungkapnya.
Felly memaparkan, di Kota Bandung terdapat 4 kecamatan yang angka pernikahan dini cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong.
Di Babakan Ciparay ada 12 dispensasi pernikahan dini atau perkawinan anak.
Faktornya karena fungsi keluarga yang tidak optimal memberikan pengasuhan kepada anak-anak tersebut.
Kemudian, faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah pendidikan.
“Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena para orang tua menganggap sekolah itu hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konselin (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan