Pencabutan Perda LKK Amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018
BANDUNG, Prolite – DPRD Kota Bandung menyetujui pencabutan Perda LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.
Pencabutan Perda LKK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.
Atas hal tersebut, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dengan dicabutnya Perda LKK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) LKK.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan