BANDUNG, Prolitenews – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

“Ada laporan masyarakat diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya, maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” ujar Ketua Satgas Satuan Tugas Yustisi, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.