Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp 29.140 di Bebankan Kepengunjung
Prolite – Polemik pembayaran royalti untuk pelaku usaha yang memutarkan lagu-lagu masih menuai pro dan kontra oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.
Viral di media sosial foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan pembayaran royalti musik.
Tambahan yang tak biasa itu membuat heboh lantaran adanya tambahan hal tersebut kepada konsumen.
Dalam foto struk yang beredar pembayaran musik dan lagu tersebut senilai Rp 29.140 kepada konsumen yang berkunjung.

Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan