TOK ! Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Kasus Film Porno

Prolite – Kasus rumah produksi film dewasa yang juga menyeret nama salah satu pemain Siskaeee memasuki pembacaan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Siskaeee dan kawan kawan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Vonis terhadap Siskaeee diketok hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel sore tadi. Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan bukan hanya kurungan penjara selama 1 tahun namun para tersangka juga di jatuhi denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Rizki Oktaviani
Editor