BANDUNG, Prolite – Doni M Taufik alis Doni Salmanan crazy rich asal Bandung yang kini terjerat kasus investasi opsi binder. Pria kelahiran Bandung 30 tahun lalu ini sebelumnya sempat membuat geger netizen karena memberikan donasi Rp 1 miliar kepada Reza Arab saat melakukan live streaming game.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Doni dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjelaskan bahwa Doni dinyatakan bersalah atas kasus menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Maka dari itu Doni Salmanan dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.
Vonis yang di jatuhkan kepada Doni Salmanan berdasarkan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan