Ada yang Buang Sampah Sembarangan? Fotokan dan Laporkan ke Sini !
BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan buang sampah sembarangan. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang buang sampah sembarangan selain di tempat yang telah ditentukan.
“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” jelas Bagus.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor.
Tinggalkan Balasan