3. Menjaga soliditas sekaligus hubungan baik di internal PUI dan eksternal elemen umat sekaligus bangsa lainnya, serta tidak merusaknya dengan caci maki, hina menghina dan merendahkan sesama umat dan elemen bangsa lainnya untuk kepntingan politik tertentu, di samping tidak terlibat dalam memproduksi dan menyebarkan hoax atau berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial bahkan terganggunya stabilitas nasional.
4. Menjadikan pemilu 2024, baik pileg dan pilpres maupun pilkada sebagai kontestasi gagasan dan rekam jejak, sehingga terpilih para pemimpin yang pro rakyat, tidak khianat pada jabatan, dan tulus membela umat serta mampu mengokohkan kebersamaan, kolaborasi dan kerjasama antar sesama elemen bangsa dalam rangka memajukan Indonesia.
5. Mendukung dan turut serta dalam memenangkan tokoh atau kader PUI dan atau tokoh yang memenuhi standar dan prinsip dakwah Islam sekaligus nilai-intisab PUI, yang ikut berkompetisi di pileg, pilpres dan pilkada melalui partai politik apapun, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas.
6. Mendesak partai politik agar memilih atau menentukan para caleg, pasangan capres dan pasangan cakada yang memiliki: (a) sikap kenegarawanan, (b) tidak terlibat LGBT, (c) tidak terlibat kelompok islamophobia, (d) tidak cacat moral, (e) tidak sedang terkait kasus korupsi atau pelanggaran hukum, dan (f) tidak menebar kegaduhan, dan (g) tidak melakukan kampanye dengan konten fitnah, caci maki dan politik belah bambu.
7. Menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC serta jamaah PUI di seluruh Jawa Barat untuk menjalankan sikap dan rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya melanjutkan peranan para pendiri dan ijtihad politik PUI pada momentum dinamika politik kekinian terutama pemilu 2024. (kai)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan