Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Semua pelanggaran tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Ada juga pasal lain yang juga mengatur yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan