Dalam kejadian ini pasalnya ada pasal yang mengatur tentang larangan masyarakat untuk berada di jalur kereta terkecuali kepentingan operasional kereta api.

Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Semua pelanggaran tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Ada juga pasal lain yang juga mengatur yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.

Di sepanjang tahun 2024 ini ada 10 orang dan tujuh kendaraan tertabrak kereta api di wilayah jalur Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Rizki Oktaviani
Editor